Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan lanjutan terhadap Muhammad Prio Santoso (24), terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin, hari ini, Senin (28/9/2015). Dalam persidangan, kakak Alfi, Muhammad Iqbal, dihadirkan sebagai saksi. Persidangan itu juga dimanfaatkan oleh Prio untuk meminta maaf kepada Iqbal. Sebelum minta maaf, pria beranak satu itu meminta izin kepada majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Sianturi. "Mohon izin, Yang Mulia, saya ingin meminta maaf kepada kakak korban," ujar Prio kepada Nelson. Nelson pun mengizinkan dan mempersilakan Prio. Pria itu pun kemudian mengucapkan permohonan maaf sambil duduk di kursi terdakwa. Awalnya, suaranya keras, tetapi lama-lama melemah dan bergetar. Air mata pun tak terbendung. Matanya berkaca-kaca hingga menangis. Ia tak sanggup melanjutkan kata-kata maafnya. Nelson bertanya kepada Iqbal, apakah bisa menerima permintaan maaf Prio. Dengan ekspresi wajah datar, Iqbal mengaku berat memaafkan Prio. "Saya jujur kecewa dan berat memaafkan, Pak Hakim," ujarnya. Kendati demikian, karyawan swasta itu tetap menerima permohonan maaf Prio. "Secara kemanusiaan, kita memang harus saling memaafkan sehingga walau berat, saya terima. Namun, secara hukum, mohon Pak Hakim tetap melanjutkan," ujarnya. Nelson pun menjawab dengan yakin untuk melanjutkan proses hukum terhadap Prio. Prio didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut dalam kasus pembunuhan Alfi. Prio tak hanya didakwa melakukan pembunuhan, tetapi juga merampas barang-barang berharga milik Alfi, dakwaan primer, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana dengan maksud mempermudah pelaksanaannya. Karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum, Prio diancam hukuman pidana dalam Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP.
Unoviana Kartika / Kompas.com