Dua Kali Praperadilannya Ditolak, Farhat Abbas Tetap Jadi Tersangka!

By , Rabu, 30 September 2015 | 10:30 WIB
Farhat Abbas (Nova)

Tabloidnova.com - Sidang praperadilan dengan pemohon Farhat Abbas, akhirnya masuk dalam tahap putusan. Sayangnya, dalam sidang praperadilan tahap dua ini, permohonan Farhat kembali ditolak! Aduh. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

"Permohonan pemohon dianggap cacat hukum dan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon nihil," ujar ketua majelis hakim Yuningtyas Upiek, dikutip tabloidnova.com di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

Baca: Farhat Abbas Disarankan Kunjungi Psikiater

Dalam ringkasan yang dibacakan ketua majelis hakim, permohonan Farhat Abbas dalam sidang praperadilan kedua ini dianggap cacat hukum. Sebab, disaat kasusnya sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan tinggal diserahkan ke pihak kejaksaan,  pihak Farhat malah tak menyertakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak yang digugat.

Sementara itu, Farhat yang berjanji akan hadir di sidang putusan, malah tak muncul sampai sidang selesai. "Iya katanya memang mau datang, tapi sampai sekarang malah belum datang. Mungkin satu sampai dua hari lagi nanti akan ke Jakarta," kata pengacara Farhat, Muhammad Burhanuddin.

Okki Margaretha/Tabloidnova.com