Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebutkan tersangka A (39) memerkosa bocah dalam kardus, PNF (9), di bawah pengaruh narkotika. Pemerkosaan terhadap bocah perempuan itu terjadi di warung milik A. "Pelaku ingin menyetubuhi korban karena pengaruh narkotika," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015) sore. Awalnya, A memanggil PNF yang kebetulan lewat di depan warung miliknya. PNF pun dipanggil masuk ke dalam warung tersebut. Di dalam, A langsung berusaha memerkosa A dengan membuka paksa pakaiannya. Akibat tindakan A, kemaluan PNF mengalami kerusakan hingga berdarah. PNF yang tidak berdaya tetap disiksa oleh A yang menurut pengakuannya masih di bawah pengaruh narkotika. Kemudian PNF yang terbaring di lantai pun disumpal mulutnya dengan kaos kaki serta tangan dan kakinya diikat kabel charger ponsel. A semakin menjadi, hingga dia menjerat leher PNF dengan kabel listrik hingga meninggal dunia.
Baca juga: Selidiki Pembunuhan Bocah Dalam Kardus, Anjing Pelacak Masuki Rumah Warga Ketika PNF tewas, A baru menyadari perbuatannya dan langsung mencari lakban untuk mengikat tubuh PNF agar masuk di dalam kardus. Kaos kaki tersebut yang menjadi salah satu bukti yang menunjukkan A sebagai tersangka pembunuh PNF. DNA pelaku di kaos kaki tersebut identik sehingga polisi mengerucutkan pemeriksaan terhadap A yang awalnya baru ditetapkan sebagai saksi. Meski demikian, polisi masih berusaha mendalami apakah memang benar A membunuh PNF di bawah pengaruh narkotika. Dari sejumlah pemeriksaan sebelumnya, A memberikan keterangan yang berbeda-beda sampai polisi harus mengirim hypno forensic investigator untuk memperoleh keterangan yang akurat dari A.
Andri Donnal Putera