Tabloidnova.com - Sidang perkara mucikari yang melibatkan terdakwa Robby Abbas sudah tiba pada tahap pembacaan tuntutan. Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Robby dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
"Dituntut satu tahun empat bulan, penuntutan dipotong masa tahanan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Prostitusi Artis, Mucikari RA Ditawari Uang Tutup Mulut
Oleh JPU, Robby dituntut dan dianggap melanggar pasal 296 KUHP yang isinya adalah membantu orang lain dalam melakukan tindakan asusila. Candra Saptadji juga menjelaskan beberapa poin yang dianggap memberatkan sang mucikari.
"Barang siapa mempermudah perbuatan cabul dari orang lain ke orang lain sebagai mata pencaharian. Melanggar pasal 296 KUHP," kata Chandra. "(Hal yang memberatkan) tindakan terdakwa melanggar norma dan menarik perhatian masyarakat," tambah Chandra.
Pekan depan, yakni 19 Oktober 2015, pihak Robby Abbas dan kuasa hukumnya, Pieter Ell, akan memberikan pembelaan alias pledoi atas tuntutan yang sudah dibacakan JPU. "Nanti pada sidang selanjutnya, kami akan ajukan pledoi," kata Pieter Ell.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com