Akun Facebook milik Tri Ida Susanti mendapat kecaman dari para netizen alias pengguna internet. Sebab, dalam akun Facebook-nya, ia mengunggah foto kucing hutan (Felis bengalensis) yang disebut sebagai hasil buruan. "Hasil berburu hari ini.... Nyam.... Nyam...," tulis Tri Ida Susanti, pada statusnya tanggal 12 September 2015. Sontak saja, foto kucing hutan hasil buruan yang sudah mati dan diikat tali tersebut mendapat kecaman dari para netizen. "Polisi harus usut tuntas kasus ini, jangan tinggal diam, karena kucing hutan termasuk satwa dilindungi," kata Qurotul Ayun, salah satu pengguna internet, Minggu (18/10/2015). Netizen lainnya, Sugianto, juga mengecam tindakan tersebut. "Katanya dia kuliah di salah satu kampus negeri di Jember, harus ditelusuri dan hukum seberat-beratnya," ujarnya.
Baca juga: Pembunuh Seret Akseyna Hingga ke Pinggir Danau Tidak hanya mendapat kecaman, para netizen yang dipelopori Arninda Oktaviani membuat petisi atas akun Tri Ida Susanti tersebut. Petisi tersebut ditujukan kepada Polres Jember, Universitas Jember, animallovers, catlovers, dan animalbuse. "Tanda tangan, sebarkan kejahatan terhadap hewan yang di lindungi (animal abuse) agar tersangka bisa mendapatkan hukuman yang setimpal, dan tidak terjadi lagi tindakan penganiayaan terhadap hewan lainnya," tulis Arninda Oktaviani, dalam petisinya. Sebelumnya, kasus penangkapan dan perburuan hewan dilindungi kerap mendapat sorotan setelah pelaku mengunggah foto kucing hutan di media sosial. Bahkan, pelaku ada yang ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ahmad Winarno / Kompas.com