Mucikari RA Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

By , Selasa, 27 Oktober 2015 | 04:15 WIB
Robby Abbas di tuntut 1 tahun 4 bulan penjara (Nova)

Tabloidnova.com - Kasus prostitusi yang melibatkan terdakwa mucikari Robby Abbas (RA) beserta beberapa nama artis ibukota, akhirnya sampai pada puncaknya. Hari ini, ketua majelis hakim, Muchtar Effendi, membacakan amar putusannya. Sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Robby Abbas diganjar hukuman berat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dikurangi dengan masa tahanan," ucap ketua majelis hakim Muchtar Effendi, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015) petang.

Pekan lalu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji, menuntut Robby dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Hal itu diamini oleh ketua majelis hakim melalui putusannya, karena dalam kasus ini, tak ada hal-hal yang meringankan Robby sebagai terdakwa.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana seperti yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU). Hal yang memberatkan adalah menimbulkan keresahan luas dan menarik perhatian masyarakat, serta melanggar norma-norma Indonesia yang agamais. Hal yang meringankan, tidak ada," tegas hakim Muchtar Effendi.

Seperti diberitakan tabloidnova.com sebelumnya, terdakwa Robby Abbas ditangkap oleh satuan reserse kriminal umum Polres Metro Jakarta Selatan pada Mei 2015 lalu. Bersama Robby, diamankan pula seorang model sekaligus DJ seksi berinisial AA, yang belakangan diketahui sebagai Amel Alvi. Mereka digerebek di sebuah hotel mewah ketika Robby menjajakan AA kepada seorang pria hidung belang.

Belakangan inisial TM, yang diketahui sebagai artis Tyas Mirasih, dan juga SB, atau Sinta Bachir, ikut terseret dalam kasus prostitusi kelas jet zet ini. Namun, dari ketiga artis yang dimaksud, tak satupun mengakui bahwa mereka mengenal RA dan terlibat dalam bisnis prostitusinya.

Okki Margaretha/Tabloidnova.com