Unggah Meme Polisi ke Facebook, Seorang Karyawati Jadi Tersangka

By nova.id, Jumat, 6 November 2015 | 08:23 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Gara-gara mengunggah meme bergambar polisi ke Facebook, seorang perempuan di Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap dan menjadi tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Prabowo mengatakan, perempuan berinisial ISW (24) itu adalah seorang karyawan bank.

Penangkapan itu bermula dari laporan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo Bripda Aris Kurniawan.

Ia tidak terima karena foto dirinya dijadikan meme di akun Facebook milik ISW.

Baca juga: Wanita Pengunggah Foto Kucing Hutan di Facebook Ditangkap Polisi

Aris kemudian melaporkan hal itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Ponorogo.

"Ternyata kronologisnya, anggota Lantas itu sedang bertugas, kemudian (fotonya) diberi tulisan yang seakan-akan menuduh melakukan sesuatu yang negatif. Pelaku sudah ditangkap," ujar Argo kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2015).

Argo mengatakan, penyidik telah menetapkan ISW sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan tidak ditahan. Setelah diperiksa, langsung dipulangkan," ujar Argo.

Baca juga: Lagi, Perkenalan di Facebook Membawa Petaka

ISW dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Dengan pasal itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda Rp 2 miliar.

Fabian Januarius Kuwado / Kompas.com