Kasus 'Meme' Hina Polisi di Ponorogo Berakhir Damai

By nova.id, Jumat, 6 November 2015 | 09:09 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan mengatakan bahwa Polres Ponorogo telah menghentikan penyidikan perkara pembuatan dan penyebaran "meme" yang menyinggung polisi.

"Kasus atas pengaduan Bripda Aris Kurniawan dengan ISW, alhamdulilah kemarin malam itu sudah dimediasi dan akhirnya kedua belah pihak saling memaafkan dan menerima," ujar Anton di Kompleks Mabes Polri, Jumat (6/11/2015).

"Oleh sebab itu, penanganan kasusnya tidak dilanjutkan lagi dan hari ini informasinya sudah resmi dihentikan penyidikannya," lanjut Anton.

Upaya mediasi hingga berujung pada penghentian penyidikan tersebut, lanjut Anton merujuk kepada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/60/X/201 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau 'hate speech' yang diteken Kapolri 8 Oktober 2015.

Di dalam edaran itu, kata Anton, bentuk-bentuk pencemaran nama baik atau fitnah dan sejenisnya tidak dapat diperkarakan langsung, melainkan harus dimediasi terlebih dahulu.

Baca juga: Unggah Meme Polisi ke Facebook, Seorang Karyawati Jadi Tersangka

Diberitakan, gara-gara mengunggah meme yang dianggap menghina polisi lalu lintas, seorang perempuan di Ponorogo, Jawa Timur berinisial ISW (24), ditangkap dan menjadi tersangka.

Penangkapan itu bermula dari laporan anggota Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Ponorogo, Bripda Aris Kurniawan. Ia tidak terima karena foto dirinya dijadikan meme di halaman Facebook milik ISW.

Aris kemudian melaporkan hal itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Ponorogo.

"Ternyata, kronologinya, anggota Lantas itu sedang bertugas, kemudian (fotonya) diberi tulisan yang seakan-akan menuduh melakukan sesuatu yang negatif. Pelaku sudah ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Argo Prabowo, Kamis (5/11/2015).

Baca juga: Arisan Mobil via Facebook Tipu Ribuan Orang, Begini Modusnya

ISW dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu berisi larangan bagi setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Fabian Januarius Kuwado / Kompas.com