Kepolisian tidak akan memberi ampun bagi personelnya yang melakukan pidana dan pelanggaran.
Seperti yang dilakukan oleh Dedi Alexander, anggota Polsek Kalideres yang bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian.
Oknum polisi ini dipastikan akan dipidana dan terancam dipecat dari kepolisian karena memperkosa seorang gadis.
Kini dia sudah mendekam di tahanan Polsek Tamansari, Jakarta Barat bersama tiga pelaku lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Guruh Chandra mengatakan untuk pidananya akan diproses di Polsek Tamansari.
Sementara untuk kode etik diproses di Propam Polda Metro Jaya.
"Atas kasus pencurian dan perkosaan terhadap korban berinisial S (21) di Karawaci, pelakunya ada empat. Satu diantaranya anggota Polri (Dedi)," kata Guruh, Minggu (8/11/2015).