Tabloidnova.com - Penghuni Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Muara Baru diusir paksa karena tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan unit rusun kepada petugas.
Penghuni itu bernama Nurhayati seorang nenek empat cucu. Ia seminggu terakhir menginap di selasar rusun semenjak diusir pada Jumat (6/11/2015) lalu.
Nurhayati mengaku punya persyaratan lengkap dan rutin membayar tagihan Rusunawa. Tapi, satu persyaratan yang tak dimilikinya itu, Surat Perjanjian Sewa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, kalau Nurhayati punya dokumen lengkap sebagai bukti penghuni Rusunawa, nenek berusia 63 tahun itu tidak mungkin diusir oleh petugas dari Pemerintah Provinsi DKI.
"Kita enggak mungkin ngusir. Kita setengah mati membantu masyarakat supaya punya KTP, punya Bank (ATM) sesuai alamat Rusun. Kalau dia sudah lengkap mana mungkin kita usir," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Baca juga: Diusir Orangtua, Bocah 8 Tahun Sudah Satu Bulan Berkeliaran di Jalan
Ahok bilang Nurhayati pasti terjaring razia karena tidak memiliki dokumen lengkap. Ia mengatakan akan cek lebih lanjut terkait pengusiran Nurhayati.
Semenjak pindah dari rumahnya di bantaran Waduk Pluit, 2013, Nurhayati menetap di salah satu unit rusunawa. Bersama Zulkarnain (43), anak tertuanya yang menderita down syndrome, dan tiga cucunya, dia menempati unit tersebut.
Sejak saat itu pula, dia dan warga lain mengurus syarat-syarat yang diperlukan. Selain KTP dengan alamat rusun, buku tabungan Bank DKI juga dibuatnya. Namun, SP tidak kunjung diterimanya.
"Saya juga sudah tanya kepada pengurus dan dinas. Jawab mereka, disuruh tenang. Katanya nanti akan keluar. Tapi, tidak kunjung ada," ujar Nurhayati.
Karena alasan tidak memiliki SP itulah, dia akhirnya dikeluarkan dari unit yang dihuninya. Dia merasa ditipu karena pernah membayar, mengurus perlengkapan, tetapi tidak kunjung menerima SP.
Dennis Destryawan / Tribun