"Elifati Gulo dan Yadila Bulolo belakangan ini tidak pernah berhubungan seks. Yadila selalu menolak ajakan suaminya. Makanya dia memerkosa menantunya," ujar AKP Jamakita Purba, Senin malam.
Jamakita menambahkan, Elifati Gulo, Yadila Bulolo, dan Yustinos Gulo ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 285 KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur AKP Jamakita.
Mei Leandha / Kompas.com