Tak 'Dilayani' Istri, Pria Ini Nekat Perkosa Menantunya

By nova.id, Selasa, 17 November 2015 | 06:01 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Elifati Gulo tega memerkosa menantu perempuannya, Oniber Waruwu (18), di kediamannya di Dusun Gunung Harapan 2, Desa Batu Godang, Kecamatan Batang Tor, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Aksi pelecehan seksual ini sudah berulang kali dilakukan Gulo di hadapan istrinya, Yadila Bulolo, dan Yustinos Gulo (17), anak kandungnya, serta suami korban.

Tak tahan dengan perilaku keluarga suaminya itu, korban berusaha meronta dan menolak ajakan Gulo.

Ternyata penolakannya membuat berang keluarga itu. Korban kemudian diikat di pohon kelapa dan dilucuti semua pakaiannya.

Semua aksi itu kemudian direkam Gulo dan tak lama kemudian video tersebut tersebar. Berawal dari tersebarnya video itu, kasus ini terungkap.

“Video direkam pada 26 Oktober 2015, tak lama video ini tersebar. Setelah kita ketahui, kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Rony Samtana, Senin (16/11/2015).

Baca juga: Duh, Suhariani Dianiaya Suaminya Gara-gara Telat Pulang Belanja

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka di kediaman mereka pada Sabtu (14/11/2015).

“Ketiganya adalah suami korban, mertua laki-laki, dan mertua perempuannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tambah Rony yang dihubungi lewat telepon.

Ternyata, alasan Elifati Gulo tega memerkosa menantunya itu karena dia tidak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya, Yadila Bulolo.

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jamakita Purba mengatakan, alasan lain adalah korban sering tidak menuruti perintah mertuanya untuk menyadap pohon karet.

Baca juga: Emoh Dinikahi, Perempuan Ini Dipukuli dan Diperkosa Mantan Pacarnya

"Elifati Gulo dan Yadila Bulolo belakangan ini tidak pernah berhubungan seks. Yadila selalu menolak ajakan suaminya. Makanya dia memerkosa menantunya," ujar AKP Jamakita Purba, Senin malam.

Jamakita menambahkan, Elifati Gulo, Yadila Bulolo, dan Yustinos Gulo ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 285 KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur AKP Jamakita.

Mei Leandha / Kompas.com