Tabloidnova.com - Pengacara senior Otto Cornelius Kaligis, dituntut 10 tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. Mendengar tuntutan itu dibacakan pekan lalu, Velove menangis.
"Aku kaget, quite shock, dan iya kemarin sempat nangis," kata Velove saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat (25/11/2015).
Bagi Velove, tuntutan 10 tahun penjara itu benar-benar diluar dugaannya. Sebab, Velove berkaca dari seorang terdakwa lainnya yang melakukan tindak pidana lebih berat, namun mendapatkan tuntutan jauh lebih ringan ketimbang sang ayah.
"Ada kasus lain, hakim dituntut 4,5 tahun penjara, padahal kan dia pejabat negara, tapi kenapa papa hukuman lebih jauh. Kayaknya ada sentimen ke papa. Apa karena selama ini papaku bertentangan sama KPK? Apakah itu alasan tuntut papa setinggi itu?" kata Velove setengah emosi.
OC Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Pengacara langganan artis itu juga dituntut membayar denda 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com