Tabloidnova.com - Kasus penipuan dengan modus melalui dunia maya masih kerap terjadi. Kemajuan teknologi yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi banyak disalahgunakan. Banyak pula modus yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Kali ini seorang warga Probolinggo, Jawa Timur, datang ke Mapolda DIY untuk melaporkan kasus penipuan oleh anggotanya yang tergabung dalam arisan online, Selasa (24/11/2015).
Desi (32) warga Curah Grinting, Kecamatan Kanigaran, Probolinggo, Jawa Timur yang merupakan penyelenggara arisan online melaporkan Elvina Safitri yang disinyalir merupakan warga Ngaglik, Sleman.
Elvina menjadi anggota arisan online yang dikelola Desi sejak Agustus 2015 silam. Awalnya ia berkenalan dengan Elvina melalui situs jejaring pertemanan Facebook.
Elvina mengajukan diri untuk bergabung dalam arisan online tersebut dan aktif serta ikut dalam beberapa kelompok arisan atau kloter.
Adapun sistem arisan online tersebut setiap kloter berisi tiga atau empat orang dari seluruh Indonesia.