Sandy Tumiwa Terancam 5 Tahun Penjara!

By , Kamis, 26 November 2015 | 10:00 WIB
Sandy Tumiwa ketika di giring ke Polda Metro Jaya Jakarta oleh pihak kepolisian. (Nova)

Tabloidnova.com - Ironis benar nasib Sandy Tumiwa. Baru saja merasakan madu pernikahannya dengan Diana Limbong, 16 Oktober 2015 lalu, hari ini, Sandy malah diamankan oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya, terkait kasus penipuan investasi bodong tahun 2012 silam.

Sandy dan rekannya, Astriana alias Kiki dituding melakukan aksi penipuan terhadap puluhan orang, dengan iming-iming investasi menggiurkan beromset miliaran Rupiah. Salah satu korban yang akhirnya melaporkan aksi curang Sandy adalah pedangdut Annisa Bahar.

Baca: Ditahan, Polisi Khawatir Sandy Tumiwa Melarikan Diri

"Salah satu korbannya Annisa Bahar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).

Sekitar pukul 11.40 wib tadi, Sandy digiring ke Polda Metro Jaya. Tak hanya sebuah borgol yang melingkar di pergelangan tangannya, namun Sandy juga terancam pidana penjara. "Dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, dengan tuntutan di atas 5 tahun penjara," ujar Krishna Murti.

Okki Margaretha/Tabloidnova.com