Petugas Imigrasi Kelas II Blitar, kembali memergoki warga asing yang menetap di Indonesia tanpa dokumen legal.
Kali ini menimpa warga negara Philipina, Orlando Kapinlat Gabato (48). Dia ditangkap dari rumah Anik (30), mantan TKW asal Desa Klampok, Kecamatan Tanggung Gunung, Tulungagung, Kamis (25/11) kemarin.
Kepala Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin mengungkapkan, Orlando sudah 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan tinggal di rumah Anik. Paspornya mati karena habis masa berlaku (ilegal stand by).
Selama tinggal di rumah Anik itu, ia tak pernah pulang ke negaranya. Bahkan, pengakuan Orlando maupun Anik, mereka sudah menikah siri sejak 2004 lalu saat keduanya sama-sama jadi TKI di Arab Saudi.
Baca juga: TKW Ini Tak Diketahui Rimbanya Sejak Bekerja di Arab Saudi 5 Tahun Silam
Dari pernikahannya itu, mereka telah dikaruniai dua anak. Yakni, Jhon Carlo Gabato (7), dan Gabriele Roy Gabato (6), yang kini tinggal di Tulungagung.
Selama tinggal di Tulungagung, Orlando bekerja serabutan, mulai bertani, memelihara kambing, dan ayam.
"Katanya, mereka kenal di Arab Saudi. Mereka menikah siri di sana. Saat hamil anaknya yang pertama, Anik pulang, baru beberapa tahun kemudian, ia menyusulnya ke Tulungagung," paparnya.
Imam Taufiq / Surya