Tabloidnova.com - Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfi atau Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso (25), dijatuhi vonis 16 tahun penjara.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan, Prio telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Prio Santoso dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Hakim Nelson Sianturi, yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Vonis dari majelis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, jaksa sebelumnya telah menuntut Prio dengan hukuman 18 tahun penjara.
Selain menjatuhkan vonis lebih ringan, hakim juga menggugurkan dua pasal yang dikenakan jaksa.
Baca juga: Pengakuan Penjaga Kost Tebet "Didatangi" Arwah Tata Chubby
Hakim menyatakan, Prio tidak terbukti bersalah melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain.
Terdakwa juga menurut hakim tidak terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan jaksa. Namun, hakim menilai Prio terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Menurut majelis hakim, perbuatan Prio telah memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan pencurian.
Atas putusan hakim ini, Prio dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kita dari terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," jawab salah satu pengacara terdakwa kepada hakim.
Robertus Belarminus / Kompas.com