Pembunuh Tata Chubby Cium Tangan Hakim Usai Divonis 16 Tahun Penjara

By nova.id, Selasa, 1 Desember 2015 | 02:36 WIB
Muhammad Prio Santoso terdakwa pembunuh Tata Chubby dijatuhi vonis 16 tahun penjara (nova.id)

Tabloidnova.com - Muhammad Prio Santoso (25) pelaku pembunuhan Deudeuh Alfi atau Tata Chubby divonis 16 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara.

Pantauan Kompas.com, Senin (30/11/2015), usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai, Prio yang mengenakan kopiah hitam, rompi merah tahanan, baju putih dan celana panjang hitam itu langsung menghampiri hakim.

Rupanya, Prio menyalami satu persatu hakim. Prio terlihat mencium tangan Hakim Ketua Nelson Sianturi, yang menjatuhkannya vonis 16 tahun penjara.

Hakim menyatakan Prio terbukti melakukan pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan terhadap Tata Chubby.

Setelah mencium tangan hakim, Prio berjalan keluar ke arah pintu di mana awak media sudah menunggunya. Namun, Prio tak mau menjawab berondongan pertanyaan yang ditujukan kepadanya, termasuk apakah vonis 16 tahun yang dijatuhkan hakim dirasa memberatkannya atau tidak.

"Pak Ramzy (Ahmad Ramzy-pengacara Prio-red) saja yang ngomong," kata Prio singkat, saat berjalan menuju arah sel tahanan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Baca juga: Divonis 16 Tahun Penjara, Ini Reaksi Pembunuh Tata Chubby

Prio terlihat jalan dikawal seorang petugas kepolisian sambil menutup wajahnya dengan kopiah. Ia tak mau menjawab apapun pertanyaan awak media.

Sementara itu, pengacara Prio Ahmad Ramzy mengaku mengapresiasi putusan hakim yang menggugurkan dua pasal yang dituduhkan jaksa. Meski demikian, pihak terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis hakim ini.

"Kami masih akan pikir-pikir dulu. Karena terdakwa akan berdiskusi dulu dengan keluarganya. Jadi kami punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir," ujar Ramzy.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Prio. Hakim menyatakan, Prio telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Prio Santoso dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Hakim Nelson Sianturi, yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).