Tabloidnova.com - Subdit Cybercrime Ditkrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang wanita karena merugikan Telkomsel sebesar Rp 15 Milliar.
Wanita berinisial SM (30) ini menggunakan 104 kartu halo dengan identitas palsu.
Kemudian melakukan telepon sambungan Internasional sampai totalnya Rp 15,5 milliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan, akibatnya pihak Telkomsel tak bisa melakukan penagihan karena saat registrasi pelaku memakai identitas palsu.
"Dia pakai KTP palsu waktu mendaftar di Grapari," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (9/12) sore.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, perempuan itu diringkus polisi di tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12) lalu.
Baca juga: Mengaku Saudara Jenderal, Perempuan Ini Menipu Calon Polisi
Setelah sebelumnya selama beberapa bulan wanita berkacamata berada di luar negeri dengan 104 kartu halo yang Ia miliki dan melakukan berbagai sambungan telepon internasional.
Saat ini, polisi menyita 10 buah ponsel, 1 rekening tahapan BCA, 1 rekening tahapan BRI dan 1buku rekening tahapan Mandiri.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 33 atau pasal 34 (1) huruf a dan atau Pasal 37 jo pasal 49 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Ote / Warta Kota