Baru Dilantik, Paku Alam X Disomasi Kubu Anglingkusumo

By nova.id, Jumat, 8 Januari 2016 | 06:09 WIB
Penobatan KPH Suryodilogo menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X (nova.id)

Tabloidnova.com - Harapan rekonsiliasi antara dua kubu keluarga Paku Alam nampaknya semakin jauh. Hanya beberapa jam usai proses Jumenengan dan Kirab Ageng Paku Alam X, Kamis (7/1/2015), pihak Anglingkusumo langsung bereaksi dan mengeluarkan somasi.

Menantu dari KGPAA Al-haj Anglingkusumo, KPH Wiroyudho dengan didampingi kuasa hukum dari Jaws and Partners Law Office membacakan somasi tersebut di rumahnya Jl Harjowinatan, Pakualaman, Yogyakarta.

Menurutnya somasi kali ini didasarkan pada beberapa hal, pertama adalah salah satu kriteria untuk menjadi Paku Alam adalah harus anak kandung yang dilahirkan dari pernikahan yang sah sesuai dengan urutan keturunan berdasarkan silsilah yang benar.

"Lalu berdasarkan pada fakta dan data yang ada pada kami, RM Wijoseno Hario Bimo diduga kuat telah turut serta melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya terkait pengalihan tanah-tanah milik keluarga Paku Alam secara melanggar ketentuan hukum baik perdata maupun pidana," lanjutnya.

Baca juga: KBPH Suryodilogo Dinobatkan Jadi Paku Alam X

Ketiga dia juga menyatakan bahwa penobatan atau jumenengan RM Wijoseno Hario Bimo tidak didukung oleh semua perwakilan dari kerabat kadipaten Pakualaman dari garis trah, alim ulama dan masyarakat kawulo Adikarto.

"Syarat dan tata cara jumenengan Paku Alam ini justru sudah dilanggar sejak jumenengan Paku Alam IX versi KPH Ambarkusumo (almarhum PA IX) sehingga tidak dapat dibiarkan terjadi lagi," ujarnya.

Khaerur Reza / Tribun