Tabloidnova.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan ada dua cara, jika terlapor atas kasus yang menimpa Allya Siska Nadya ditetapkan tersangka.
"Yang pertama, kami akan red notice kepada yang bersangkutan kepada Interpol," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Krishna melanjutkan, nantinya red notice itu akan disampaikan lewat Divisi Hubungan Internasional Polri. Namun, bila Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak memiliki perjanjian ekstradisi, kepolisian akan menempuh langkah kedua.
"Yang kedua, kami akan mencukupi pembuktian di Jakarta dan bekerja sama dengan police to police dengan FBI," ucap dia.
Nantinya, kata Krishna, pihaknya akan memberikan data untuk melakukan pemeriksaan ke pihak yang mengurus di AS.
"Sehingga nantinya mereka akan membantu menelusuri siapa dokter (Randal Cafferty) ini," sambungnya.
Baca juga: Kasus Chiropractic, Keluarga Akhirnya Izinkan Jenazah Allya Siska Diotopsi
Krishna menambahkan, bila data itu menunjukan adanya kelayakan untuk dilakukan sidang di AS, maka kasus Randal ini akan diproses di negaranya.
Dalam kasus ini, Randal Cafferty merupakan dokter yang menangani Siska saat terapi di Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal. Randal adalah warga negara Amerika Serikat.
Sebelumnya, Siska yang lahir di Bandung, 28 Desember 1982 itu, meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, setelah sebelumnya menjalani di Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal 1.
Dian Ardiahanni / Kompas.com