Tabloidnova.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kukuh Hadi Santoso mengatakan, instansinya akan melakukan penyegelan di enam Klinik Chiropractic First dalam waktu dekat.
Enam klinik tersebut juga beroperasi di mal atau pusat perbelanjaan.
Sebelumnya, Satpol PP telah lebih dulu menyegel sembilan Klinik Chiropractic First di sembilan mal di Jakarta.
"Jadi penyegelan ini baru tahap pertama ada sembilan klinik. Nanti ada enam lagi klinik di mal yang akan kami segel," ujar Kukuh seusai menyegel klinik di Grand Indonesia, Jalan MH Thamrin, Rabu (13/1/2016).
Kukuh mengatakan, enam klinik yang akan disegel itu saat ini masih dalam tahap pemberian peringatan.
Keenamnya merupakan cabang dari Klinik Chiropractic First. Namun, Kukuh belum dapat membeberkan mal apa saja yang menjadi tempat beroperasi klinik tersebut.
Baca juga: Kasus Chiropractic, Keluarga Akhirnya Izinkan Jenazah Allya Siska Diotopsi
Kukuh mengatakan, total ada 15 klinik yang disegel oleh Satpol PP. Semua klinik tersebut disegel karena tidak memiliki izin praktik. Parahnya, kata Kukuh, klinik tanpa izin tersebut sudah beroperasi selama dua tahun terakhir.
"Aktivitas mereka juga melakukan praktik kesehatan, tetapi tidak ada lisensi apa pun sehingga pada akhirnya merugikan masyarakat," ujar Kukuh.
Menurut Kukuh, tidak ada kata terlambat untuk menyegel klinik tak berizin ini. Penyegelan memang merupakan pengembangan dari kasus malapraktik yang menimpa Allya akibat pengobatan chiropractic tersebut.
Hari ini, Satpol PP DKI Jakarta menyegel sembilan Klinik Chiropractic First yang berada di sembilan mal atau pusat perbelanjaan.
Klinik yang disegel oleh Satpol PP tersebut beroperasi di Grand Indonesia, Kota Kasablanka, Mal Pondok Indah, Mal Emporium Pluit, FX Lifestyle X'nter, Mal Kelapa Gading, Mal Taman Anggrek, dan Mal Lippo Pluit.
Selain itu, klinik di kantor pusat PT Chiro First Indonesia di Tifa Building juga ikut disegel.
Jessi Carina / Kompas.com