Kasus Allya Sisca, Randall Cafferty dan Pemilik Chiropractic First Jadi Tersangka

By nova.id, Kamis, 14 Januari 2016 | 10:03 WIB
Kombes Khrisna Murti (nova.id)

Tabloidnova.com - Aparat Polda Metro Jaya menetapkan Randall Cafferty (54) dan Kan Wai Ming (45) sebagai tersangka.

Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan Allya Sisca Nadya (33) meninggal dunia.

Randall, WNA asal Amerika Serikat merupakan tenaga medis di Chiropractic First. Dia diduga melanggar enam ketentuan undang-undang.

Empat ketentuan penyidikan ditangani polisi, sementara dua ketentuan penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Kan Wai Ming, WNA asal Malaysia merupakan pemilik Chiropractic First. Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Pemilik Chiropractic First ini menjadi tersangka karena mempekerjakan orang tanpa izin.

Baca juga: Allya Meninggal karena Malapraktik, Begini Sebenarnya Prosedur Chiropractic

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu malam.

"Kami menetapkan Randall Cafferty sebagi tersangka. Selain Randall, kami menetapkan tersangka kepada Kan Wai Ming. Dia pemilik Chiropractic," tutur Krishna Murti kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/1/2016).

Penetapan tersangka Randall, karena dia diduga menggunakan alat atau metode cara yang menimbulkan kesan seolah-olah dokter.

Seolah-olah Randall memiliki surat tanda registrasi atau surat izin dan memberikan pelayanan medis tak sesuai standar kedokteran.

Glery Lazuardi / Tribun