Regina Laporkan Keluarga Kandung Suaminya ke Kantor Polisi

By , Jumat, 15 Januari 2016 | 09:00 WIB
Regina dan tim kuasa hukumnya saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Jumat (15/1/2016). Regina melaporkan kakak serta adik kandung suami barunya, Krisna Murti. (Nova)

Tabloidnova.com - Regina Andriane Saputri merasa sakit hati dengan pernyataan adik dan kakak iparnya, Dewi dan Asih. Ia kesal lantaran dituding dengan kata-kata tak sedap. Alhasil, tanpa ampun Regina adukan kedua saudara kandung suaminya, Krisna Murti, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Kami sudah secara resmi membuat laporan polisi atas pencemaran nama baik, UU ITE, yang diduga dilakukan oleh Dewi dan Asih melalui media TV," terang Hisar Tambunan selaku kuasa hukum Regina saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Jumat (15/1/2016).

baca: Regina Nikah Lagi, Farhat Abbas Gelar Pesta

Penghinaan yang dilakukan kakak dan adik ipar Regina itu dilakukan melalui media televisi. Beberapa kata yang terlontar dari saudara kandung suami baru Regina itu, dinilai sangat menyinggung. Laporan ini sudah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomer laporan LP200/I/2016/PMJ/Dit Reskrimsus dan akan segera diproses.

"Kami melaporkan Dewi dan Asih karena mereka telah mengeluarkan beberapa statement yang tidak baik, katanya Regina Nyi Blorong, Kapal Kerung, menurut kami tidak etis ya," lanjut Hisar.

baca: Pertama Nikah Saat SMA, Ayahanda Regina Sedih Anaknya Kawin-Cerai

Laporan Regina hari ini sebagai bukti, bahwa ucapan dirinya tak main-main ketika dirinya menunjuk kuasa hukum, Regina sudah siap ketika diserang.

"Dua hari kemarin sudah kami sampaikan, Regina dan Krisna Murti menunjuk kami terkait hal-hal perkataan yang merugikan mereka, makanya langsung kami proses," kata Hisar lagi.

Akibat ucapan Dewi dan Asih, mereka diduga melakukan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik. Keduanya diancam dengan Undang Undang  Informasi dan Transaksi Elekronik  (ITE) dengan pasal 311 KUHP atau 310 KUHP atau pasal 45 UU RI No. 11 tahun 2008. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 12 milyar Rupiah," lanjutnya.

Novrina/Tabloidnova.com