Buka Praktik Ilegal, Pemilik Chiropractic First Jadi Tersangka

By nova.id, Selasa, 19 Januari 2016 | 02:01 WIB
Klinik Chiropractic First yang berada di Mal Pondok Indah (nova.id)

Tabloidnova.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan pemilik Chiropractic First, Kan Wai Ming sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah seorang warnita, Allya Siska Nadya (32) meninggal dunia usai mengikuti terapi di klinik tersebut.

Siska ditangani seorang terapis bernama dr Randall Cafferty.

"Kami juga tetapkan tersangka Kan Wai Ming, yang bersangkutan adalah pemilik Chiropratic First," kata Diretur Reserse Kiminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Senin (18/1/2016).

Ming disangka melanggar Pasal 122 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara.

Ming disebut melakukan praktik ilegal karena membuka kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia.

Baca juga: Hasil Autopsi, Allya Siska Alami Pendarahan Pada Bagian Atas Leher

Selain itu, Ming dijerat Pasal 185 juncto Pasal 42 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memuat ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Karena yang bersangkutan mempekerjakan orang tanpa izin," kata Krishna.  Kini, Ming yang juga warga negara Malaysia tersebut jadi buron polisi.

Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com