Sah-sah Saja Bila Tersangka Bantah Menaruh Sianida Dalam Kopi Mirna

By nova.id, Selasa, 26 Januari 2016 | 10:31 WIB
Kopi Vietnam (nova.id)

Tabloidnova.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan tidak masalah jika nantinya tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) membantah menaruh racun dalam kopi vietnam di Kafe Olivier.

"Menurut saya gini, sah-sah saja membantah," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Indonesia, lanjut Iqbal, merupakan negara hukum. Semuanya akan dibuktikan secara hukum di pengadilan. Selain itu, tersangka nanti juga akan didampingi kuasa hukum.

Tersangka akan berkonsultasi mengenai penetapan tersangka, sekaligus usaha pembuktian jika ia memang merasa tidak bersalah.

"Tapi, penyidik membuktikan dengan teori pembuktian. Pembuktian yang kami kumpulkan nanti akan disampaikan ke jaksa dan akan dipertimbangkan lagi," kata Iqbal.

Supaya tak terbantahkan, penyidik mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya dan berhati-hati dalam penyidikan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menegaskan, keterangan tersangka bisa diabaikan.

Hal ini mengacu pada alat bukti dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Keterangan terdakwa dalam pembuktian 184 KUHAP atau dalam pemberian keterangan tersangka itu bisa diabaikan," kata Krishna.

Baca juga: Sianida untuk Kopi Mirna Diduga Disembunyikan di Celana Dalam

Wayan Mirna Solihin tewas setelah meminum kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Ketika peristiwa ini terjadi, Mirna sedang bersama dua temannya, yaitu Hani dan Jessica.

Jessica tiba terlebih dulu dan memesankan kopi itu untuk Mirna. Setelah mencicipi kopi, Mirna langsung kejang-kejang hingga mulutnya berbusa.

Mirna dipastikan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Polisi sudah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan meski belum ada tersangka yang ditetapkan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk Jessica.

Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com