Tabloidnova.com - Jessica Kumala Wongso (27) ditangkap saat sedang bersama dengan orangtuanya. Ia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, sekitar pukul 07.45 WIB pagi tadi.
"Anggota kami masuk dengan sopan melakukan penangkapan dan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan (Jessica). Saat itu, dia bersama orangtuanya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Krishna menuturkan, setelah ditangkap, Jessica langsung dibawa ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara orangtuanya ikut hadir untuk mendampingi Jessica.
"Jadi jangan lagi ada persepsi bahwa orangtuanya ditangkap," kata Krishna.
Sebelumnya, Jessica tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti saat tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 12.20 WIB.
"Yang bersangkutan (Jessica) kami tetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana," ujar Krishna, Sabtu (30/1/2016).
Krishna menuturkan, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, Jessica wajib didampingi oleh pengacara.
Dian Ardiahanni / Kompas.com