Kasus Mirna, Jessica Jalani Serangkaian Tes

By nova.id, Rabu, 17 Februari 2016 | 03:09 WIB
Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Tabloidnova.com - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan terhadap sahabatnya sendiri Wayan Mirna Shalihin, akhirnya keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa (16/2/2016) sekitar pukul pukul 19.49 WIB.

Enam hari lamanya ia menjalani tes kejiwaan di rumah sakit tersebut. Terhitung mulai Kamis lalu Jessica menjalani serangkaian tes untuk mengetahui kondisi psikologisnya. Tes mencakup wawancara hingga tes tertulis.

Menurut pihak kepolisian, serangkaian tes itu guna mengetahui motif pembunuhan yang diduga dilakukannya terhadap sahabatnya. Jessica dan Mirna merupakan sahabat semasa kuliah di Blue Sky College Australia.

Tim ahli membutuhkan informasi dan gambaran lengkap tentang perilaku dan kondisi kejiwaan tersangka untuk memperkuat alat bukti dipersidangan nanti. Menurut pihak kepolisian, pemeriksaan kondisi kejiwaan seseorang tak dapat dilakukan secara cepat.

Baca juga: Kasus Mirna, Jessica Jalani Tes Psikologi di RSCM

Pemeriksaan itu harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Itulah alasan yang dikemukakan penyidik soal mengapa Jessica harus menginap selama berhari-hari di RSCM.

"Untuk mengetahui kejiwaan seseorang tidak bisa sekali pertemuan. Tidak bisa seperti sakit demam, yang dalam satu atau dua hari selesai," tutur Kabbidokes Polda Metro Jaya Kombes Musyafak.

Polisi tak mau menerka-nerka bagaimana kondisi kejiwaan Jessica walau berdasarkan pemeriksaan psikolog, kondisi Jessica sehat. Namun, polisi perlu melakukan tes kejiwaan dengan ahli psikiatri.

Jika ditemukan bahwa kondisi kejiwaan Jessica mengalami gangguan, penyidik akan memberlakukan kasus itu secara berbeda.  Polisi bisa saja menerapkan pasal 44 KUHP ayat 1 dalam kasus itu.

Pasal itu berbunyi,  "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana."

Akhdi Martin Pratama / Kompas.com