Tabloidnova.com - Suryono mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Bella Shofie. Meski sudah didahului oleh Bella, Suryono tetap melaksanakan niatya untuk berpisah dari istri keduanya itu. Menurut pengacara Suryono, ada beberapa poin utama yang menjadi materi gugatan Suryono terhadap Bella.
"Permohonan kita ada tiga poin. Pertama, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dalam hal ini majelis hakim, kami memohon untuk mengabulkan perceraian yang diajukan oleh Suryono. Kedua, majelis hakim mengijinkan Suryono menjatuhkan talak satu terhadap Bella Shofie. Ketiga, membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku," ujar Pieter Ell, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2016).
Dari tiga poin utama yang disebutkan Pieter Ell dalam materi gugatan Suryono, disana tidak menyinggung masalah harta benda. Suryono juga belum menyinggung pembagian harta yang kemungkinan besar akan diberikan kepada Bella.
"Soal harta gono-gini tanya saja ke Bella. Kalau Suryono kan sifatnya menunggu, kalau di gugatan kita enggak menyinggung. Bisa saja di bagian jawaban pas sidang nanti akan disinggung soal harta gono-gini kan, kita belum tahu juga," kata Pieter.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com