Duh, Wanita Asal Samarinda Ini Paksa Sang Putri Jadi PSK

By nova.id, Jumat, 19 Februari 2016 | 09:31 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Tabloidnova.com - Seorang ibu di Samarinda, Kalimantan Timur, tega menjual anak kandungnya. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (18/2/2016).

Dengan alasan himpitan ekonomi, Darwati (40) mengaku terpaksa menjual anak kandungnya yang berinisial TK (12) pada seorang pengusaha air tandon, Alfian (42).

Kepada polisi, Darwati mengaku bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dia menawarkan pada TK jika ingin dapat uang dengan mudah adalah dengan menjual diri.

“Saya tidak pernah memaksa TK, saya hanya bilang kalau mau dapat uang dengan mudah ya jadi PSK. TK mau, dan saya tawarkan ke Alfian. Tapi sumpah saya tidak pernah memaksa,” kata Darwati.

Untuk sekali kencan, Darwati memasang harga Rp 700.000. Selanjutnya, dia memberi harga murah yakni Rp 300.000. Setiap uang yang dikumpulkan TK langsung diserahkan kepada Darwati untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Uangnya saya buat bayar kos, beli baju dan makan. Kalau pendapatan TK memang agak besar, karena TK masih muda. Kalau pendapatan saya kecil, hanya Rp 200.000 – Rp 300.000 sekali kencan,” ujarnya.

Baca juga: LPSK Belum Pastikan Membantu Korban Kekerasan Seksual di JIS

Sementara itu, Alfian yang lebih dulu ditangkap mengaku hanya berkencan dengan TK sebanyak 2 kali. Hal itu dia lakukan lantaran tergiur dengan postur tubuh TK yang besar.

“Waktu saya pakai itu umurnya masih 11 tahun, itu tahun 2014. Saya Cuma pakai 2 kali saja, yang pertama Rp 700.000, yang kedua Rp 300.000. Yang booking TK itu banyak, bukan saya saja. Perawanin TK bukan sama saya,” ungkapnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Sekar Wijayanti mengatakan, kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan pasal 81, 82 No 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

“Saat ini korban dititip ke panti pemerintahan. Sesuai pengakuan TK, baru Darwati dan Alfian yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan masih penyidikan, nanti kalau ada nama-nama lain yang menyusul, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.

Diketahui, berdasar laporan dari paman kandung TK pada Januari 2016 lalu terungkap kasus penjualan anak di bawah umur oleh ibu kandung.

Kepada polisi, TK mengaku jika dirinya dipaksa oleh ibunya sendiri agar mau melayani laki-laki hidung belang. Dia melayani tamu-tamunya di hotel dan juga di rumah kosnya sendiri di jalan Sentosa Samarinda.

Gusti Nara  / Kompas.com