Jessica Tak Hadiri Sidang Praperadilan

By nova.id, Selasa, 23 Februari 2016 | 03:12 WIB
Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Tabloidnova.com - Sidang Praperadilan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna dilakukan tanpa kehadiran tersangka, Jessica Kumala Wongso.

Hanya terlihat tiga orang pengacara Jessica yang mendatangi gedung PN Jakarta Pusat.

Selain pengacara, pihak kepolisian yang digugat dalam praperadilan tersebut juga turut hadir di persidangan.

Dalam pemaparannya, Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah dan berhak mengajukan praperadilan. "Bahwa semenjak kematian saudara Wayan Mirna, Jessica selalu diarahkan telah menjadi tersangka oleh pihak kepolisian," paparnya di saat pengadilan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Baca juga: Kopi Mirna Mengandung Senyawa Sianida, Organ Vital Lumpuh

Selain itu, tindakan kepolisian pada tanggal 10 Januari 2016 yang mendatangi rumah tersangka, tanpa mempunyai surat pemeriksaan dan tanpa membawa identitas. Namun membawa tersangka ke Polda Metro Jaya.

"Tindakan termohon praperadilan telah menjadi-jadi ketika memanggil dan memeriksa pemohon praperadilan atas nama Jessica Kumala Wongso," tambahnya.

Oleh karena itu, pengacara Jessica menilai bahwa pemeriksaan kepolisian hingga penetapan tersangka dari kepolisian merupakan tindakan yang salah.

Amriyono Prakoso / Tribun