Tabloidnova.com - Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya mengungkapkan, janin-janin korban aborsi di dua klinik aborsi ilegal di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dibuang ke septic tank. Pembuangan dilakukan melalui lubang toilet yang ada di ruang operasi klinik.
"Karena itu, kami akan segera membongkar septic tank-nya," kata Kepala Sub Direktorat Sumdaling Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid di salah satu lokasi penggerebekan di Jalan Cimandiri, Rabu (24/2/2016).
Adi mengatakan, janin-janin yang dibuang kebanyakan baru berusia tiga bulan. Namun, ada juga janin yang sudah berusia lima bulan. Janin berusia lima bulan sudah memiliki bentuk sempurna dan organ yang lengkap.
Menurut Adi, biaya untuk sekali operasi aborsi antara Rp 2,5 juta dan Rp 3 juta untuk kandungan tiga bulan. Ia menyebutkan, semakin besar usia janin, semakin besar biaya yang harus dibayarkan.
"Untuk pasien yang janinnya sudah lima bulan bahkan dikenakan biaya hingga Rp 10 juta," ujar dia.
Baca juga: Seorang Wanita Terbaring Sakit Usai Aborsi di Klinik Bidan
Dari penggerebekan dua klinik aborsi ilegal yang ada di Cikini pekan lalu, polisi menangkap 9 tersangka yang memiliki peran berbeda, masing-masing sebagai dokter, karyawan, dan calo.
Adi menyebutkan, klinik-klinik aborsi ilegal itu menggunakan tenaga dokter yang sama sekali tidak ahli di bidang kandungan.
"Alat-alat medis yang digunakan juga tidak steril. Dari segi medis, ini sangat berbahaya," ujar dia.
Para tersangka kasus praktik aborsi ilegal terancam hukuman penjara selama 10 tahun atas pelanggaran pasal berlapis.
Pasal yang dilanggar masing-masing Pasal 75 juncto 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Pasal 73, 77, dan 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Pasal 64 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; serta Pasal 55, 56, 299, 346, 348, dan 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Alsadad Rudi / Kompas.com