Kejaksaan Tinggi Beri Waktu 14 Hari Pada Polisi Lengkapi Berkas Jessica

By nova.id, Jumat, 26 Februari 2016 | 02:31 WIB
Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Tabloidnova.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan sahabatnya Wayan Mirna Salihin, belum lengkap atau P18.

Ada sejumlah hal yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.

"Sekarang masih ada di Kejati, berkas tesebut masih ada yang kurang dan sekarang masih P18," ujar Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2016).

Namun, ia enggan menjelaskan poin-poin kekurangan dalam berkas tersebut.

"Intinya masih diperlukan penambahan. Kami tidak bisa jelaskan karena itu masuk materi penyidikan," sambung dia.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Mirna, Ini Kata Polisi

Pihak Kejati DKI Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas yang masih kurang tersebut.

Kendati demikian, saat ini berkas tersebut masih berada di Kejati dan belum dikembalikan ke penyidik. "Kita memberi waktu 14 hari untuk penyidik melengkapi berkas," ucap Waluyo.

Akhdi Martin Pratama / Kompas.com