Kasus Engeline, Margriet Divonis Hukuman Seumur Hidup

By nova.id, Senin, 29 Februari 2016 | 06:15 WIB
Margriet (nova.id)

Tabloidnova.com - Ketua  Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga mengetok palu persidangan dengan vonis hukuman seumur hidup terhadap Margriet C Megawe.

Usai sidang, Yvone anak kandung Margriet menyatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan Hakim.

"Kami ajukan banding karena semua tidak sesuai fakta," tegasnya, Senin (29/2/2016).

Menurut Yvone, sidang kali ini belum akhir untuk meloloskan orangtuanya dari jeratan hukum majelis hakim.

Baca juga: Kasus Engeline, Benarkah Agustay "Pasang Badan"?

Upaya banding akan diupayakan sesegera mungkin.

Upaya bebas tetap menjadi poin penting dan tujuan akhir dari sidang kasus pembunuhan Engeline.

"Pastinya akan ke Jakarta untuk upaya banding. Ini belum selesai," pungkasnya.

Made Ardhiangga  / Tribun