Dihukum 10 Tahun Penjara Akibat Kasus Engeline, Agus Tay Tak Puas

By nova.id, Senin, 29 Februari 2016 | 12:01 WIB
Agus Tay (nova.id)

Tabloidnova.com - Terdakwa pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May mengaku tak puas dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.

Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun atas tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

"Saya tidak puas dengan putusan ini," ujar Agus singkat, Senin (29/2/2016).

Namun Agus mengaku menyerahkan keseluruhan perkaranya ke kuasa hukum. Dan berharap mendapat yang terbaik untuk hukumnya.

Baca juga: Margriet Minta Orang yang Menuduhnya Membunuh Engeline Diampuni Dosanya

Dia menyatakan, yang terpenting ialah keadilan untuk bocah Engeline.

"Saya serahkan ke kuasa hukum. Terima kasih saya untuk kuasa hukum saya," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Agus, Hotman Paris akan mengajukan banding jika Agus divonis lima tahun penjara.

Dan sebaliknya, tidak akan melakukan banding jika Agus diputus di bawah lima tahun.

 I Made Ardhiangga  / Tribun