Polisi Kembali Lakukan Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Mirna

By nova.id, Selasa, 8 Maret 2016 | 06:09 WIB
Mirna (nova.id)

Tabloidnova.com - Tim penyidik Polda Metro Jaya, Senin kemarin, kembali melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).

Guru Besar Psikologi Universitas Indonesai Sarlito Wirawan Sarwono yang merupakan saksi ahli dalam kasus Mirna turut dipanggil.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murni, hal tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Ya kita lagi melengkapi berkas aja, kan ada kewajiban dan penyidik untuk memenuhi petunjuk Jaksa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).

Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Mirna Dikembalikan Pihak Kejaksaan ke Polisi

Krishna menambahkan, petunjuk dari Kejati kepada penyidik untuk melakukan beberapa tambahan dari para saksi dan keterangan saksi ahli.

"Petunjuk Jaksa sudah keluar, kami punya waktu untuk melengkapi berkas. Beberapa petunjuk Jaksa melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi termasuk tambahan keterangan ahli," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan sahabatnya Wayan Mirna Salihin, belum lengkap atau P18.

Pihak Kejati DKI Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada penyidik polisi dari Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas yang masih kurang tersebut.

Akhdi Martin Pratama / Kompas.com