Meski tidak dikenakan pasal penculikan, pihak kepolisian tetap memproses kasus secara hukum.
Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP membawa lari anak di bawah umur. Atas perbuatannya, MF terancam hukuman 7 tahun penjara.
B, ayah Nurria pun mengaku menyesalkan kejadian ini dan akan lebih berhati-hati. Namun, ia tidak akan mencabut laporan.
"Saya pikir buat pelajaran dia," ujar B.
Nibras Nada Nailufar / Kompas.com