Mengaku Diculik, Siswi SMP Ini Ternyata Pergi Bersama Sang Pacar

By nova.id, Selasa, 8 Maret 2016 | 09:01 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Meski tidak dikenakan pasal penculikan, pihak kepolisian tetap memproses kasus secara hukum.

Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP membawa lari anak di bawah umur. Atas perbuatannya, MF terancam hukuman 7 tahun penjara.

B, ayah Nurria pun mengaku menyesalkan kejadian ini dan akan lebih berhati-hati. Namun, ia tidak akan mencabut laporan.

"Saya pikir buat pelajaran dia," ujar B.

Nibras Nada Nailufar / Kompas.com