Ikuti Petunjuk Jaksa, Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kematian Mirna

By nova.id, Senin, 14 Maret 2016 | 09:31 WIB
Mirna (nova.id)

Tabloidnova.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara terkait kematian Wayan Mirna Salihin oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, menegaskan, pihaknya pada pekan ini akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta.

"Kami sedang melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari Jaksa. Sekarang sedang dikebut. Minggu ini Insya Allah kami kirimkan kembali ke JPU," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/3/2016).

Pihak Kejati mengembalikan berkas perkara kasus kematian Mirna ke penyidik sejak Kamis (3/3/2016) lalu. Jika dirunut dari tanggal pengembalian berkas perkara oleh Kejati, penyidik tinggal memiliki waktu 3 hari untuk segera mengembalikan berkas perkara tersebut pada Kamis (17/3/2016).

Baca juga: Motif Jessica Bunuh Mirna Kemungkinan Lantaran Cemburu dan Dendam

Sebelumnya, Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, berkas perkara kasus kematian Wayan dikembalikan kepada polisi karena masih ada keterangan yang dianggap kurang.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Waluyo mengatakan, berkas perkara yang kurang berupa keterangan para saksi.

"Yang jelas seperti keterangan saksi, keterangan ahli, perlu dilengkapi dan disempurnakan. Biar mempunyai nilai pembuktian yang sempurna nanti," ujarnya saat dihubungi, Senin (7/3/2016).

Akhdi Martin Pratama / Kompas.com