Berkas Perkara Pembunuhan Mirna Dilimpahkan Polisi ke Kejati Hari Ini

By nova.id, Senin, 21 Maret 2016 | 08:45 WIB
Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Tabloidnova.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (21/3/2016).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk tim jaksa penuntut umum Kejati DKI.

"Setelah memenuhi semua petunjuk dari JPU Kejati. Jam berapanya berkas perkara dikirim, mungkin sudah dikirim mungkin beberapa jam lagi," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2016).

Iqbal menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati mengenai teknis pengembalian berkas ini.

"Teknis pengembalian tidak diatur yang 14 hari, tidak diatur juga tidak ada sanksi dan lain lain. Ini sudah koordinasi hari ini kita kembalikan," ucapnya.

Baca juga: Soal Asuransi Jutaan Dollar di Rekening Mirna, Ini Hasil Penelusuran Polisi

Terkait pemeriksaan Jessica pada Jumat (18/3/2016), Iqbal mengatakan bahwa penyidik memiliki strategi khusus dalam membangun argumen hukum. Ada hal-hal yang menguntungkan bagi penyidik dari pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan Jessica yang berlangsung pekan lalu itu dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara Mirna.

Sebelumnya, Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pembunuhan Mirna ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Dalam kasus ini, Jessica diduga membunuh Mirna yang tewas setelah minum kopi. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida dengan level yang mematikan.

Akhdi Martin Pratama / Kompas.com