Zaskia Gotik Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta!

By , Jumat, 25 Maret 2016 | 01:00 WIB
Zaskia Gotik ketika menggelar jumpa pers di kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat. (Nova)

TABLOIDNOVA.COM - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya terus bekerja untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan negara yang dilakukan oleh Zaskia Gotik. Satu per satu saksi pun mulai dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kanit I Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan, menambahkan jika timnya memiliki temuan atas dugaan pelecehan terhadap negara yang dilakukan oleh Zaskia. Mau tak mau, tanpa ada yang melapor, kasus ini pun terus diusut. Meski ada satu pelapor yang akan mencabut laporannya.  

BACA: Lecehkan Negara, Zaskia Gotik: Minta Ampun Pada Seluruh Rakyat Indonesia

“Ini temuan kita, jadi tidak ada pengaruh. Ini hasil penyelidikan cyber crime. Ini hasil penemuan kita dalam cyber crime bukan delik aduan,” kata Nico saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta.

Dalam kasus ini Zaskia dijerat dengan pasal berlapis. Hukuman yang mengancamnya pun bermacam-macam, pun soal denda yang akan dikenakannya dengan jumlah yang tidak main-main mencapai ratusan juta Rupiah.

BACA: Gara-gara Zaskia Gotik, Raffi Ahmad Dicecar 21 Pertanyaan Oleh Polisi

 “Sampai detik ini kita fokus laporan ZG itu. Ada tiga Undang Undang. Undang Undang nomor  24 tahun 2009, pasal KUHP, dan Undang Undang ITE. Dengan ancaman ada yang lima tahun dan ada yang empat tahun. Kita fokus terkait penyidikan terkait kasus masyarakat. Kita ingin membuktikan pidana,” kata Kompol Nico. “Ada di salah satu pasal. Ya segitu ( Rp 500 juta).”

Novrina/Tabloidnova.com