Bayi Korban Perdagangan Manusia Dalam Kondisi Lemah

By nova.id, Minggu, 27 Maret 2016 | 11:00 WIB
Tersangka di samping Menteri Yohana (nova.id)

Tabloidnova.com - Bayi Bon-Bon (6 bulan), yang menjadi korban perdagangan manusia di Jakarta Selatan masih tampak lemah di Rumah Aman Anak, Bambu Apus, Jakarta Timur.

Bon-Bon diberikan obat penenang, Clonazapan, dengan dosis tinggi tanpa anjuran dokter oleh pelaku, EH (17) dan SM (18).

"Saya melihat kondisi bayi itu masih dalam keadaan lemah," kata Yohana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).

Yohana bersama timnya pagi tadi sempat berkunjung ke rumah aman anak di Bambu Apus untuk melihat kondisi tiga anak korban eksploitasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Yohana sempat menggendong Bon-Bon. 

Selain bayi Bon-Bon, Yohana menemui dua anak korban eksploitasi lainnya.

Dua anak tersebut adalah R dan W. "Setelah saya berdialog dengan mereka, keduanya sudah tidak sekolah," kata Yohana.

Padahal, lanjut Yohana, keduanya sangat ingin bersekolah. Selain itu, sudah menjadi hak bagi setiap anak untuk bersekolah, bermain, dan berkreasi.

"Jadi anak itu tak boleh dieskploitasi apalagi dilakukan kekerasan terhadap anak," kata Yohana.

Adapun Bon-Bon dan dua anak lainnya tersebut merupakan korban eksploitasi yang diduga dilakukan SH dan SM.

Selain ER dan SM, dua wanita lainnya, yakni IR dan NH, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan manusia. Mereka diduga menyewakan anak seharga Rp 200.000.

Mereka juga menyuruh anak-anak untuk mengemis. Apabila menolak, anak-anak tersebut akan mendapatkan tindakan kekerasan dari para tersangka.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan. Sebanyak 20 anak diduga menjadi korban, dan 8 orang dewasa diamankan di persimpangan wilayah Jakarta Selatan dan Terminal Blok M pada Kamis (24/3/2016).

Para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.