Tabloidnova.com - Berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Penerangan Hukum Kejati, Waluyo, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.
"Belum P21, kata siapa sudah P21? Masih jauh. Sekarang masih diperdalam dan diteliti," ujar Waluyo, Senin (28/3/2016).
Menurut Waluyo, dalam berkas yang telah dilengkapi polisi dan dikirimkan kepada Kejati DKI ini, polisi menambah keterangan saksi.
Namun, Waluyo tidak menjelaskan secara rinci materi yang ditambahkan.
"Enggak bisa dijelaskan secara rinci, yang jelas ditambahkan keterangan dari para saksi. Berkasnya tebal sekali sekitar 30 sentimeter," ucapnya.
Baca juga: Soal Asuransi Jutaan Dollar di Rekening Mirna, Ini Hasil Penelusuran Polisi
Saat ditanya apakah hasil penyelidikan polisi selama di Australia bisa memperkuat alat bukti kasus ini, Waluyo belum bisa memastikannya.
"Itu kan terkait atau engga kan nanti kita jadikan bukti petunjuk. Namun jika tidak terkait, tidak bisa dijadikan alat bukti," ujar dia.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk tim jaksa penuntut umum Kejati DKI.
Dalam kasus ini, Jessica diduga membunuh Mirna yang tewas setelah meminum kopi. Dalam kopi yang diminum Mirna ditemukan racun sianida.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com