Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengatakan akan menuntut polisi jika dalam waktu 120 hari sejak Jessica ditahan belum juga bisa melengkapi berkas perkara kliennya.
Jessica telah ditahan pihak kepolisian sejak 31 Februari 2016.
"Polisi seharusnya tahu diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus, itu hak asasi manusia. Mau minta waktu berapa lagi, 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P21 saya tuntut polisi," kata Yudi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Yudi menilai, polisi terlalu terburu-buru dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka. Menurutnya, polisi tidak memiliki alat bukti yang kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Terlalu terburu-buru menetapkan Jessica sebagai tersangka. Tidak ada bukti yang kuat," ucapnya.
Baca juga: Kasus Mirna, Kuasa Hukum Jessica Curiga Ada Asuransi Jutaan Dollar Amerika
Yudi menegaskan, rangkaian perbuatan pidana yang disangkakan terhadap kliennya tidak memiliki alat bukti yang kuat. Harusnya jika kliennya dituduh melakukan pembunuhan berencana, penyidik harus bisa membuktikannya.
"Kan kasusnya pembunuhan berencana, cara merencanakannya bagaimana? Ada sianidanya atau tidak? Cara minumnya bagaimana? Itu kan harus jelas rangkaian perbuatannya," jelasnya.
Jessica ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya sejak 31 Januari 2016. Ia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan rekannya, Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal pada 6 Januari lalu di Olivier Cafe, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Hari ini, Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara pembunuhan Mirna tersebut kepada polisi. Kejati menilai keterangan saksi dalam berkas perkara yang disampaikan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati beberapa waktu lalu itu masih kurang untuk dijadikana alat bukti.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com