Pekerjakan Gadis di Bawah Umur, Pengelola Kafe Ditangkap Polisi

By nova.id, Jumat, 1 April 2016 | 06:45 WIB
Tiga pengelola sebuah tempat hiburan malam di Cakung, Jakarta Timur, dibekuk aparat kepolisian (nova.id)

Tabloidnova.com - Tiga pengelola Kafe Rebas di Cakung, Jakarta Timur, dibekuk aparat kepolisian atas dugaan eksploitasi tujuh orang gadis di bawah umur.

Para pelaku yang dibekuk yakni DH selaku mami, JLT pengelola kafe, dan GG sebagai pemilik kafe. Praktik eksplotasi anak itu terungkap setelah salah satu orangtua korban, R (33) kehilangan anaknya DJ (15) selama sepuluh hari.

Sang anak dibawa temannya yang berinisial N untuk mencari pekerjaan. N mengajak korban untuk kerja di Kafe Rebas itu.

Sampai di sana, DJ dipekerjakan sebagai pelayan minuman. R yang gelisah karena anak gadisnya tak kunjung pulang berupaya mencari. Akhirnya, ia memperoleh informasi bahwa sang anak ada di kafe tersebut.

"Saya cari-cari info, akhirnya tahu anak saya di bawa ke kafe itu sama N. Saya lapor polisi dulu, minta bantuan," kata R di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (31/3/2016).

R mengatakan, anaknya dalam kondisi baik setelah kafe itu digerebek polisi. Ia menyebut, anaknya tidak sampai mengalami kekerasan seksual.

"Enggak ada pemaksaan atau kekerasan seksual," ujar R.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Agung, mengatakan, pihaknya masih didalami apakah ada indikasi praktik prostitusi dalam kasus itu.

"Nanti kami akan dalami. Para korban yang kami selamatkan ada tujuh orang, masing-masing umurnya 15-16 tahun," ujar Agung.

Ketiga pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur. Mereka dituduh melanggar pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

Robertus Belarminus / Kompas.com