Tabloidnova.com - Maksudnya uji coba KTP buatan sendiri dengan menggunakan peralat seadanya, Edi Sahputra (31), warga Dusun III, Desa Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, malah berurusan dengan polisi.
Dia diamankan Unit Reskrim Polres Deli Serdang saat sedang mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, awalnya petugas Satlantas curiga dengan KTP pelaku saat mengajukan permohonan pembuatan SIM. Pelaku lalu diintrogasi sampai akhirnya mengakui bahwa KTP tersebut dicetaknya sendiri alias palsu.
"Petugas yang curiga mengamankan pelaku dan menginterogasinya, pelaku mengakui KTP tersebut dicetaknya sendiri," kata Martuasah, Kamis (31/3/2016).
Baca juga: Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 50 Juta
Polisi kemudian menyita barang bukti lembaran KTP palsu, komputer, CPU dan printer. Saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku yang mengaku membuat KTP palsu hanya coba-coba dan belum ada yang diedarkan.
"Pelaku akan kita kenakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dokumen negara. Dia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun," ucap Martuasah.
Mei Leandha / Kompas.com