Pura-pura Berenang, Bocah 11 Tahun Curi Uang Rp 5 juta

By nova.id, Rabu, 13 April 2016 | 05:09 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Tabloidnova.com - Dua pencuri uang loket wahana kolam renang di Jalan Nalim RT 04/04, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016) sore, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Jagakarsa.

Tindakan pelaku yang berpura-pura berenang di lokasi pencurian terekam kamera pemantau atau Closed Circuit of Television (CCTV).

Kedua pelaku yakni, Fahriansyah (19), warga Gang Zohar, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan bocah laki-laki 11 tahun berinisial F dibekuk polisi lantaran terekam CCTV, mereka mencuri uang senilai Rp 5 juta.‎

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari menjelaskan kronologi kejadian berawal dari warga Srengseng Sawah, Daryoto (45) melaporkan peristiwa pencurian itu.

Di mana, laci untuk menyimpan uang loket kolam renang rusak. Kemudian, uang sebesar Rp 5 juta raib ‎digondol oleh maling. Menurut dia, modus operandi dari anak-anak baru gede (ABG) itu adalah memasuki kolam dengan cara memanjat.

Kemudian, mereka berpura-pura berenang untuk mengelabui petugas kolam renang. Saat lengah, lalu pelaku langsung menuju kursi kasir yang berada tidak jauh dari lokasi kolam renang. Ada yang bertugas sebagai eksekutor atau pencuri, dan ada yang sebagai pengintai.

Baca juga: Kuras Harta Rp 2 Miliar, Pembantu Rumah Tangga Ini Kabur Bersama Pencuri

Mereka kemudian merusak gembok laci dan mengambil uang Rp 5 juta di loket pembayaran masuk.

"Aksi pelaku terekam kamera CCTV, dari rekaman CCTV tersebut dikenali pelakunya sehingga dilakukan penangkapan dan dari hasil pengembangan dapat diungkap pernah melakukan pencurian di warung kolam renang sebesar Rp 5 juta," kata Sri saat dihubungi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2016).

Penangkapan tersebut dilakukan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa, AKP Hari Subeno.

"Untuk yang dibawah Umur kami diversi dan dikembalikan ke orang tuanya. Sedangkan tersangka F, masih kita proses," ucap dia.

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Kedua pelaku kini harus merasakan jeruji besi Mapolsek Jagakarsa.

Bintang Pradewo / Warta Kota