Tabloidnova.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 4.441 item produk obat ilegal dalam operasi Storm VII atau operasi penangkapan produk farmasi ilegal yang digelar pada Februari hingga Maret 2016.
Kepala BPOM Roy Sparingga mengatakan, operasi Storm VII ini dilakukan di 33 wilayah Balai Besar POM di seluruh Indonesia.
Dalam melakukan operasi ini, BPOM bekerjasama dengan Kepolisian RI, NCB-Interpol Indonesia, dan Ditjen Bea Cukai.
Dari operasi tersebut, didapat temuan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 49 miliar.
"Kejadian ini seperti fenomena gunung es, kami lakukan penindakan pada Maret dan tertangkap hampir sebesar Rp 50 miliar, memang kelihatan nilainya kecil, tetapi akan sangat besar dampaknya untuk kesehatan," ujar Roy di Balai BPOM, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Menurut Roy, dalam operasi tersebut ditemukan banyak pelanggaran dengan modus yang berbeda.
Baca juga: Siswi SMP Diduga Jadi Pengedar Obat Ilegal
Modus tersebut di antaranya mengganti tanggal kadaluarsa obat, obat tanpa izin edar, menggunakan obat jadi sebagai bahan kimia obat, kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya, dan mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
Ia lantas mencontohkan obat dengan merek Ampolodipine yang tanggal kadaluarsa diganti dari juni 2014 menjadi juni 2017.
Roy mengatakan, ada 250 sarana yang diperiksa, yakni ada 201 sarana retail, 17 sarana gudang, 18 distributor, dan 5 sarana milik produsen.
Dari pemeriksaan itu, BPOM menemukan 174 sarana yang melakukan pelanggaran. Saat ini, BPOM sedang menindaklanjuti 52 kasus dengan menempuh proses hukum.
David Oliver Purba / Kompas.com