Atas Izin Pengadilan, Masa Penahanan Jessica Diperpanjang 30 Hari

By nova.id, Rabu, 27 April 2016 | 09:09 WIB
Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Tabloidnova.com -  Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan mendekam lebih lama di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Ini karena masa penahanan Jessica telah diperpanjang.

Perpanjangan ini berlaku mulai 29 April mendatang, usai masa penahanan Jessica yang ketiga kali selesai.

"(Masa penahanan,-red) Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, kepada wartawan, Rabu (27/4).

Dia menjelaskan, perpanjang 30 hari ke depan tersebut dilakukan atas izin pengadilan. "Izin pengadilan," tambahnya.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Baca juga:  Ini Kata Polisi Soal Alat Bukti Kasus Pembunuhan Mirna

Dia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB. Setelah itu, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Masa penahanan Jessica, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Dia masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Glery Lazuardi / Tribun