Menjanjikan, Ini Tarif Profesi Penerjemah Hukum di Bali

By nova.id, Senin, 2 Mei 2016 | 04:27 WIB
Wayan Ana sedang mendampingi klien warga degara asing dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) beberapa waktu lalu. (nova.id)

Tabloidnova.com - Menjadi penerjemah hukum adalah salah satu profesi yang cukup menjanjikan di Bali.

Karena menjadi lokasi wisata global, pulau ini banyak dihuni oleh orang-orang asing dengan berbagai permasalahannya. Pada saat mereka mengalami masalah hukum, komunikasi yang jelas menjadi sangat penting. Karenanya keberadaan penerjemah hukum menjadi sangat diperlukan.

Wayan Ana (50), penerjemah yang paling aktif terpakai di lingkungan peradilan di Bali, mengaku sulit mencari juru bahasa selain bahasa Inggris untuk kepentingan membantu kelancaran proses persidangan.

Jika mendatangkan penerjemah non-Inggris ke Bali, biaya yang dibutuhkan sangat besar.

Apalagi proses persidangan cukup kerap memakan waktu panjang untuk sampai pada vonis.

“Kalau menunggu adanya penerjemah yang sesuai dengan bahasa terdakwa, bisa lama sidang tidak digelar. Selama ini, kerap penerjemah non-Inggris itu dari Jakarta, sehingga berbiaya mahal jika didatangkan. Kalau sidangnya setiap minggu ya harus didatangkan setiap minggu. Harus disediakan biaya transportasi, dan akomodasi untuk dia. Itu belum termasuk bayar fee untuk penerjemahan,” terang Wayan Ana.

Baca juga:  Ini Rentang Gaji Pekerja TI di Indonesia

Menurut dia, penerjemah bahasa Mandarin, Rusia atau Korea sering menerapkan sistem bayaran per jam kehadiran, tanpa peduli apakah sidang jadi digelar atau tidak.

“Misalnya bayaran mereka 15 dolar (sekitar Rp 195 ribu) atau 20 dolar (sekitar Rp 260 ribu) per jam. Ketika mereka sudah hadir di pengadilan, argo hitungan bayaran sudah langsung jalan meskipun sidang baru dimulai 2 jam kemudian. Bahkan, sidang batal atau ditunda, mereka tetap dibayar. Karena itu, sekali sidang, pihak pengacara terdakwa atau instansi hukum yang mendatangkannya bisa keluar sampai Rp 3 juta untuk satu penerjemah,” jelas Wayan Ana.

“Kalau dibayar tidak sesuai kesepakatan dengan alasan sidang ditunda, pada persidangan selanjutnya penerjemah itu biasanya tidak datang lagi meski sudah dimintai bantuan,” imbuh Ana.

Putu Candra / Tribun Bali