Tabloidnova.com - Saipul Jamil keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan diri melakukan dugaan pencabulan atas anak di bawah umur. Menurut tim kuasa hukum Ipul, korban DS bukanlah anak-anak.
"Kami alhamdulillah sudah baca eksepsi. Secara pelan-pelan kami uraikan apa yang jadi pertanyaan dan sanggahan kami. Di dalam surat dakwaan yang menurut kami banyak kekurangan, banyak keterangan yang tidak disampaikan dalam dakwaan," jelas Kasman Sangaji, tim kuasa hukum Saipul Jamil, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016).
Kasman menjelaskan jika timnya sudah mengajukan beberapa biukti untuk mendukung nota keberatan.
"Kami juga sudah ajukan bukti-bukti atau eksepsi itu. Nanti tanggal 9 kami hadir lagi dengan agenda tanggapan Jaksa," kata Kasman.
Kepada awak media, Kasman pun menjelaskan beberapa bantahannya. Namun, secara tidak langsung Kasman tak membantah soal kejadian tersebut.
Baca juga: Ini Kata JPU Soal Dakwaan Terhadap Saipul Jamil
"Ada beberapa poin. Terkait dengan usia sekolah, tanggal kelahiran DS seperti objek perkara yang telah kami laporkan ke PMJ. Ketiga terkait posisi SJ saat pemeriksaan di kepolisian ketika awal pertama kali ditahan, tidak didampingi kuasa hukum. Kami juga bahas hal-hal yang sangat sensitif, yang kami tidak bisa sampaikan," jelasnya.
Lantas apakah Ipul juga membantah telah melakukan dugaan pencabulan?
"Saat ini tidak bicara tentang mengaku atau tidak perbuatan ini. Kita masih proses identitas. Apakah benar identitas anak ini. Apakah pengadilan memenuhi kompetensi.," kata Kasman.
Novrina/Tabloidnova.com